Loading...

Benarkah Mencukur Bulu Kem4luan Tidak Boleh Lebih Dari 40 Hari?

Sponsored Links
Loading...
Loading...

Satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW. Sahabat Ummi, ternyata mencukur bulu kem4luan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:


Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kem4luan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kem4luan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama persoalan kebersihan dan kesehatan.


Para ulama sepakat jika mencukur bulu kem4luan adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah membersihkan bulu disekitar kem4luan justru bukan di cabut, namun mencukurnya. Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda  dengan metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya.


Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar alat vit4l ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan s3ksu4l tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.

Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:


Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:

 “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”

Syaukani mengatakan, jika Rasulullah sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kem4luan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.


Hal tersebut tentu ada sebab mengapa hitungannya tak diperkenankan melebihi waktu tersebut, hal ini dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area vit4l telah banyak dan mulai menganggau aktivitas s3ksu4l juga sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia. Dan jika Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut, karena hal ini lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:


 “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.

Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, namun menurut kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.


Sahabat Ummi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan, tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnyapun dianggap makruh. Lalu, bagaimana jika wanita dalam kondisi tertentu tak bisa mencukur, seperti sakit atau cacat permanen? Bisa dilakukan oleh ibu kandungnya atau saudarinya.


Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kem4luan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, hingga jika sahabat Ummi tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu  bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:


 “Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi 606 dan dishahihkan al-Albani).

Candra Nila Murti Dewojati, ibu rumahtangga dengan 3 orang anak ini menyukai dunia penulisan dalam 5 tahun terakhir ini. Sudah 10 buku Solo yang dihasilkan,  diantaranya “Masuk Surga Walau Belum Pernah Shalat, Panjangkan Umur dengan Silaturahmi, 202 tanya Jawab Fikih Wanita, Strategi jitu meraih Lailatul Qadar, Istri Bahagia, Ayat-ayat Tolak  Derita dan masih banyak lainnya dan yang terbaru, “Kisah inspiratif Para Penakluk Bumi” , sekitar 15 antologi juga telah ditulisnya bisa dijumpai dalam candranilamurti@gmail.com, atau Cahaya Istri Sholehah (CIS) di FB, sebuah Grup tertutup mengenai Fikih wanita yang digawanginya



CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
Sponsored Links
Loading...
loading...
SHARE
Sponsored Links
Loading...

admin

admin.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
Loading...
    Blogger Comment
    Facebook Comment
Loading...
Loading...
Loading...