Loading...

WAJIB BACA...!!! Inilah Hukum Membu*nuh Semut Menurut Islam...[[SILAHKAN DI SHARE]]

Sponsored Links
Loading...
Loading...
WAJIB BACA! Inilah Hukum Membunuh Semut Menurut Islam

Semut merupakan makhluk hidup yang paling banyak kita temukan dimana-mana, baik itu di dalam rumah ataupun di luar rumah. Keberadaannya terkadang cukup mengganggu aktivitas yang dilakukan karena sifatnya yang senang terhadap makanan manis ataupun kadang mengerubungi makanan yang tersaji di meja makan.

Belum lagi jika semut tersebut berjenis semut merah yang senang menggigit kulit manusia dan dampaknya tentu saja bentol dan gatal. Sehingga sebagian besar manusia coba membu*nuh semut dengan berbagai macam cara. Yang menjadi pertanyaan, bolehkah membu*nuh semut menurut Islam?


Dalam hadist dari Ibnu Abbas, Rasulullah telah menyebutkan hewan mana saja yang tidak boleh dibu*nuh.

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang membu*nuh 4 jenis binatang yaitu semut, lebah, Hudhud dan Suradi.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
 

Namun pelarangan ini tidak berlaku jika hewan tersebut mengganggu ataupun membahayakan manusia ketika di dalam rumah. Yang jelas pertama kali adalah dengan mengusirnya dan jika sulit, maka boleh dibu*nuh.


Adapun cara membu*nuhnya, Rasulullah telah melarang kita menggunakan api. Alasannya karena menghukum menggunakan api hanya Allah saja yang boleh melakukannya, sebagaimana hadist berikut.


Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah dan para sahabat singgah ketika melakukan safar dan setelah itu beliau melihat ada sarang semut yang dibakar.

“Siapakah yang membakar ini?” Tanya Rasul

“Kami” Jawab para sahabat

Nabi kemudian bersabda, “Tidak boleh membu*nuh dengan api kecuali Rabb pemilik api (Allah).” (HR Abu Daud)

Pelarangan ini bukan ditujukan untuk sarang semut saja, melainkan untuk semua jenis makhluk.


Sementara dalam riwayat yang lain, Rasulullah pernah menyuruh suatu pasukan muslim yang dipimpin oleh Hamzah untuk membu*nuh kaum kafirin. Namun kemudian Rasulullah bersabda,

“Jika kamu berhasil menangkapnya, bu*nuh dia. Karena tidak boleh membu*nuh dengan api kecuali Rabb pemilik api.” (HR Ahmad)

Lantas bagaimana hukum membu*nuh semut dengan air panas?

Para ulama telah menyebutkan bahwa membu*nuh semut dengan air panas sama saja dengan menggunakan api dan termasuk cara membu*nuh yang dilarang.


Sebuah Fatawa Syabakah Islamiyah menyatakan, “Membu*nuh dengan air mendidih termasuk membu*nuh dengan api dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membu*nuh dengan cara yang terbaik. Karena itu, tidak diperbolehkan.”

Jadi kesimpulannya boleh saja membu*nuh semut atau binatang lain selama memang mengganggu dan membahayakan. Adapun cara membu*nuhnya tidak boleh dibakar atau disiram air panas sehingga umat muslim bisa melakukan dengan cara lain. Akan tetapi sebisa mungkin usirlah terlebih dahulu, baru kemudian memutuskan untuk membu*nuh hewan tersebut jika masih terus mengganggu.



CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
Sponsored Links
Loading...
loading...
SHARE
Sponsored Links
Loading...

admin

admin.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
Loading...
    Blogger Comment
    Facebook Comment
Loading...
Loading...
Loading...